Hukum islam merupakan sebuah istilah
khas indonesa, hukum islam adalah penjabaran dari syari’ah dan fiqh. di
terjemahkan Al-Fiqh al-islamy dalam
konteks tertentu dari al-syari’ah al islamy dalam wacana ahli hukum barat
digunakan islamic law. Dalam sejarah mencatatkan hukum islam mempunyai
kedudukan yang penting, namun saat ini sebagian besar merupakan proyeksi teoritis
dan pengkajian yang lebih bersifat pertahanan.
Depinisi fakar ahli tentang hukum
islam seperti penjabaran berikut ini :
- Hukum islam adalah koleksi daya upaya para ahli hukum untuk menerapkan syari’at atas kebutuhan masyarakat.
- Hukum islam adalah peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu allah dan sunah rosul tentang tingkah laku mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk muslim.
Syari’ah secara harfiah adalah jalan ke tempat
mata air atau tempat yang dilalui air sungai.
Dalam al-quran di artikan sebagai jalan yang jelas yang membawa
kemenangan. Secara terminologis syari’ah adalah perbuatan mukallaf. Baik berupa
tuntutan, pilihan maupun perantara dalam konteksnya yaitu hukum-hukum yang
bersifat praktis (‘amaliyah). Namun dalam prakteknya syari’ah tidak dapat
dijalankan dengan baik tanpa di pahami melalui fiqh atau pemahaman yang memadai
dan diformulasikan secara baku. karna pengartian fiqh diartikan secara
etimologis artinya faham. Dan pengertian terminologis adalah hukum-hukum syara
yang bersifat praktis (amaliyah). Artinya fiqh adalah formula yang di pahami
dari syari’ah dan syari’ah tidak dapat dijalankan dengan baik tanpa di pahami
melalui fiqh.
Beberapa ahli mendepinisikan bahwa Syari’ah
adalah :
- Peraturan yang diturunkan allah kepada manusia agar dipedomani dalam berhubungan dengan tuhannya, dengan sesamanya, dengan lingkungannya dan dengan kehidupan. “mahmud syaltut”
Beberapa ahli mendepinisikan bahwa
fiqh adalah :
- Fiqih adalah ilmu tentang hukum syara, bersifat amaliyah, didasarkan kepada dalil tafsili atau rinci. “Syarifuddin”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar