Senin, 03 November 2014

Hukum Islam di Indonesia



Hukum islam merupakan sebuah istilah khas indonesa, hukum islam adalah penjabaran dari syari’ah dan fiqh. di terjemahkan  Al-Fiqh al-islamy dalam konteks tertentu dari al-syari’ah al islamy dalam wacana ahli hukum barat digunakan islamic law. Dalam sejarah mencatatkan hukum islam mempunyai kedudukan yang penting, namun saat ini sebagian besar merupakan proyeksi teoritis dan pengkajian yang lebih bersifat pertahanan.     
Depinisi fakar ahli tentang hukum islam seperti penjabaran berikut ini :

  1. Hukum islam adalah koleksi daya upaya para ahli hukum untuk menerapkan syari’at atas kebutuhan masyarakat. 
  2. Hukum islam adalah peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu allah dan sunah rosul tentang tingkah laku mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk muslim.
 Syari’ah secara harfiah adalah jalan ke tempat mata air atau tempat yang dilalui air sungai.  Dalam al-quran di artikan sebagai jalan yang jelas yang membawa kemenangan. Secara terminologis syari’ah adalah perbuatan mukallaf. Baik berupa tuntutan, pilihan maupun perantara dalam konteksnya yaitu hukum-hukum yang bersifat praktis (‘amaliyah). Namun dalam prakteknya syari’ah tidak dapat dijalankan dengan baik tanpa di pahami melalui fiqh atau pemahaman yang memadai dan diformulasikan secara baku. karna pengartian fiqh diartikan secara etimologis artinya faham. Dan pengertian terminologis adalah hukum-hukum syara yang bersifat praktis (amaliyah). Artinya fiqh adalah formula yang di pahami dari syari’ah dan syari’ah tidak dapat dijalankan dengan baik tanpa di pahami melalui fiqh.     
Beberapa ahli mendepinisikan bahwa Syari’ah adalah   :
  1. Peraturan yang diturunkan allah kepada manusia agar dipedomani dalam berhubungan dengan tuhannya, dengan sesamanya, dengan lingkungannya dan dengan kehidupan.  “mahmud syaltut”
Beberapa ahli mendepinisikan bahwa fiqh adalah          :
  1.  Fiqih adalah ilmu tentang hukum syara, bersifat amaliyah, didasarkan kepada dalil tafsili atau rinci. “Syarifuddin”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar