Minggu, 16 Desember 2012

REFLEKSI HISTORIS


PENDIDIKAN ISLAM DAN KEMAJUAN SAINS:
REFLEKSI HISTORIS DALAM MILENIUM III

Pendidikan Islam mempunyai sejarah yang panjang. Dalam pengertian seluas-luasnya, pendidikan Islam berkembang seiring dengan kemunculan Islam itu sendiri. Dalam konteks masyarakat Arab, tempat Islam lahir dan pertama kali berkembang, kedatangan Islam lengkap dengan usaha-usaha pendidikan—untuk tidak menyebut sistem—merupakan transformasi besar. Sebab, masyarakat Arab pra-Islam pada dasarnya tidak mempunyai sistem pendidikan formal.
Pada masa awal perkembangan Islam, tentu saja, pendidikan formal yang sistematis belum terselenggara. Pendidikan yang berlangsung dapat dikatakan umumnya bersifat informal; dan mi pun lebih berkaitan dengan upaya-upaya dakwah islamiah—penyebaran dan penanaman dasar-dasar kepercayaan dan ibadah Islam. Dalam kaitan itulah dapat dipahami kenapa proses pendidikan Islam pertama kali berlangsung di rumah sahabat Nabi SAW tertentu; yang paling terkenal adalah Dâr al-Arqam. Namun, ketika masyarakat Islam sudah terbentuk, maka pendidikan diselenggarakan di mas)id. Proses pendidikan pada kedua tempat mi dilakukan dalam alaqah—lingkaran belajar.
Pendidikan formal Islam baru muncul pada masa lebih belakangan, yakni dengan kebangkitan madrasah. Secara tradisional, sejarawan pendidikan Islam, seperti Munir ud-Din Ahmed, George Makdisi, Ahmad Syalabi, dan Michael Stanton menganggap, bahwa madrasah pertama kali didirikan oleh Wazir Nizham al-Mulk pada 1064; madrasah mi kemudian terkenal sebagai Madrasah Nizham al-Mulk. Tetapi penelitian lebih akhir, misalnya yang dilakukan Richard Bulliet mengungkapkan eksistensi madrasah-madrasah lebih tua di kawasan Nishapur, Iran. Pada sekitar tahun 400/1009 terdapat Madrasah alBayhaqiyyah yang didirikan Abu Hasan Au al-Bayhaqi (w. 414/1023).
Bulliet bahkan lebih jauh menyebut 39 madrasah di wilayah Persia, yang berkembang dua abad sebelum Madrasah Nizhamiyah (Bulliet, 1972: 48); yang tertua adalah Madrasah Miyan Dahiya yang didirikan Abu lshaq Ibrahim ibn Mahmud di Nishapur. Pendapat mi didukung sejarawan pendidikan Islam, Naji Ma’ruf, yang menyatakan bahwa di Khurasan telah berkembang madrasah 165 tahun sebelum kemunculan Madrasah Nizhamiyah (Ma’ruf, 1973: 8). Selanjutnya, al-Hasan Abd. al-’Al mengemukakan, pada masa Sultan Mahmud al-Ghaznawi (berkuasa 388-421/998-1030) juga terdapat Madrasah Sa’idiyah (al-’Al, 1977: 210).


Stanton menyebut madrasah sebagai “the institution of higher learning”—lembaga keilmuan (pendidikan) tinggi. Jika mi diartikan sama dengan “universitas” sebagai universitas litterarum atau universitas magistrorum—yakni lembaga pendidikan tinggi yang mengembangkan penyelidikan bebas berdasarkan nalar—maka pandangan itu agaknya keliru. Lebih jauh lagi, dalam tradisi pendidikan Islam, institusi pendidikan tinggi lebih dikenal dengan nama al-jãmi’ah, yang tentu saja secara historis dan kelembagaan berkaitan dengan masjid jâmi’—masjid besar tempat berkumpul jamaah untuk menunaikan shalat Jumat. Al-Jdmi’ah yang muncul paling awal dengan pretensi Sebagai “lembaga pendidikan tinggi” adalah al-Azhar di Kairo, Mesir, Zaitunah di Tunis, dan Qarawiyyin di Fez. Tetapi, lagi-lagi al-jârni’ah mi yang diakuinya banyak kalangan Barat sekalipun sebagai “universitas-universitas” tertua di muka bumi, setidaknya sampai dilakukannya pembaruan dalam beberapa dasawarsa silam—lebih tepat disebut sebagai “madrasah tinggi” ketimbang “universitas”
Namun penting dicatat, lembaga-lembaga pendidikan Islam, apakah madrasah—sekalipun menyelenggarakan “advanced education”— ataupun al-jâmi’ah yang memang dimaksudkan sebagai lembaga pen.didikan tinggi. tidak pernah menjadi universitas yang difungsikan semata-mata untuk mengembangkan tradisi penyelidikan bebas berdasarkan nalar, sebagaimana terdapat di Eropa pada masa modern. Bahkan universitas di Eropa yang akar-akarnya dapat dilacak dan aljâmi’ah—seperti ditegaskan Stanton berdasarkan penelitian Makdisi  (1981 dan 1990)—sampai abad ke-18 juga tak bebas sepenuhnya; universitas Eropa abad pertengahan bahkan pada umumnya berafihiasi dengan atau attached (terkait) kepada gereja.
Sepanjang sejarah Islam, baik madrasah maupun al-jâmi’ah diabdikan terutama kepada al- ‘ult2m al-Islâmiyyah atau tepatnya ult2m aldIniyyah—ilmu-ilmu agama, dengan penekanan khusus pada bidang fikih, tafsir, dan hadis Nabi. Meski ilmu-ilmu seperti mi juga memberikan ruang gerak kepada akal untuk melakukan ijtihad, setidaknya pada masa-masa kiasik, jelas ijtihad di situ bukan dimaksudkan berpikir sebebas-bebasnya. Ijtihad di sini bahkan lebih bermakna, atau pada praktiknya, sekadar memberikan penafsiran “baru” atau pemikiran “independen” yang tepat berada dalam kerangka atau prinsipprinsip doktrin yang mapan dan disepakati.
Dengan demikian, ilmu-ilmu “non-agama” atau “keduniaan” (profan) khususnya ilmu-ilmu alam dan eksakta—yang merupakan akar-akar pengembangan sains dan teknologi—sejak awal perkembangan madrasah dan al-jâmi’ah sudah berada dalam posisi yang marjinal. Meski Islam pada dasarnya tidak membedakan nilai ilmu-ilmu agama dengan ilmu-ilmu non-agama (ilmu-ilmu umum), tetapi dalam praktiknya, supremasi lebih diberikan kepada ilmu-ilmu agama. mi disebabkan sikap keagamaan dan kesalehan yang memandang ilmuilmu agama sebagai “jalan tol” menuju Tuhan.
Memang sebelum kehancuran aliran teologi Mu’tazilah pada masa Khalifah Abbasiyah, al-Ma’mun (198-218/813-33), mempelajari ilmu-ilmu umum—yang bertitik tolak dan nalar dan kajian-kajian empiris—bukan sesuatu yang tidak ada sama sekali dalam kurikulum madrasah. Tetapi dengan “pemakzulan”—untuk tidak menyatakan “pengharaman” penggunaan nalar setelah runtuhnya Mu’tazilah, ilmu-ilmu umum yang sangat dicurigai itu dihapuskan dan kurikulum madrasah; mereka yang cenderung dan masih berminat kepada ilmu-ilmu umum itu, terpaksa mempelajari secara sendiri-sendiri, atau bahkan “di bawah tanah’ karena mereka dipandang sebagai ilmuilmu “subversif” yang dapat dan akan menggugat kemapanan doktrin Sunni, terutama dalam bidang kalâm (teologi) dan fikih.
Dengan demikian, jika pada sebelum Khalifah al-Ma’mun, sains— untuk tidak sekaligus menyebut “teknologi”—mencapai puncak kemajuannya, hampir bisa dipastikan, itu bukan muncul dan madrasah. Kemajuan sains itu lebih merupakan hasil pengembangan dan peneli— tian individu-individu ilmuwan Muslim yang didorong semangat “sdent fic inquiry” (penyelidikan ilmiah) guna membuktikan kebenaran ajaran-ajaran al-Qur’an, termasuk yang bersifat “kauniyah’ Memang terdapat beberapa madrasah al-thibb (kedokteran), seperti dikemukakan Faruqi dan Faruqi dalam The Cultural Atlas of Islam (1986: 324-5). Tetapi madrasah kedokteran mi tidak dapat mengembangkan ilmu kedokteran dengan bebas, karena sering digugat pada ahli fikih (fuqahà) yang, misalnya, tidak memperkenankan penggunaan organ-organ mayat sekalipun dibedah untuk diselidiki. Hal yang sama juga terjadi pada rumah sakit-rumah sakit riset yang terdapat di Baghdad dan Kairo. Rumah sakit riset yang didatangi mahasiswa itu pada akhirnya terpaksa berkonsentrasi pada ilmu kedokteraan teoretis dan perawatan.
Karena itu, tak heran kalau Stanton tidak berhasil membuktikan kaitan yang jelas antara lembaga pendidikan tinggi Islam dan kemajuan berbagai cabang sains dalam peradaban Islam. Bahkan Makdisi yang men ghabiskan hampir seluruh energi dan usianya untuk meneliti sejarah lembaga-lembaga pendidikan Islam dengan cara begitu canggih dan terperinci, juga tidak bicara tentang kaitan antara madrasah— yang disejajarkannya dan “college” (strata I dalam sistem pendidkan Indonesia sekarang)—dengan kemajuan sains di masa Dinasti Abbasiyah. mi tidak aneh, karena kurikulum seluruh madrasah yang ditelitinya sepenuhnya bermuatan ilmu-ilmu agama, yang dalam klasifikasi ilmu sekarang mi termasuk ke dalam humaniora (humanities). Sama dengan Makdisi, Seyyed Hossein Nasr dalam Islamic Science: An Illustrated Study, yang merupakan salah satu magnum opus-nya juga gagal menjelaskan peranan madrasah dalam kemajuan sains Islam. Hanya terdapat beberapa madrasah, khususnya di Persia, yang mengajarkan beberapa bidang ilmu yang diharamkan pada madrasah-madrasah Sunni, seperti filsafat dan ilmu pasti sampai pada masa-masa lebih belakang (Nasr, 1976: 17-19).
Kenapa legalisme fikih atau syariah bisa begitu dominan terhaclap lembaga-lembaga pendidikan Islam? Pertama, berkaitan dengan pandangan tentang ketinggian syariah dan ilmu-ilmu keislaman lainnya, seperti disinggung sebelumnya. Kedua secara institusional lembaga-lembaga pendidikan Islam dikuasai mereka yang ahli dalam bidang-bidang agama. Mereka bahkan berhasil membangun struktur akademis yang cukup canggih dan elaborate. Karena itu, dalam kelembagaan madrasah yang baik, misalnya, terdapat masysyakhat al-Qur’ân (professorship—kegurubesarafl al-Qur’an), masysyakhat al-HadIts, masysyakhat al-nahw, dan sebagainya. Sebaliknya, tidak dikenal, misalnya masysyakhat al-kimiyya, masysyakhat al-thibb, dan seterusnya dalam struktur akademis madrasah. Lebih jauh, sebagai sebuah kelompok fungsional, para fukaha terbentuk menjadi kelompok cukup padu karena dukungan institusional lembaga-lembaga pendidikan itu sendin, sehingga siap menangkis kemunculan—yang dipandang sebagai tantangan—kaum ilmuwan (saintis) Muslim yang tidak mempunyai dukungan institusional; mereka yang disebut terakhir mi terorganisasi hanya sebagai kelompok-kelompok informal yang sangat longgar, misalnya dalam Dâr al-’Ilm (Akademi Sains). Karena itulah, para saintis Muslim tidak berdaya menghadapi kaum fukaha yang mengklaim legitimasi religius sebagai the guardian of Gods given law.
Faktor ketiga berkenaan dengan kenyataan, bahwa hampir seluruh madrasah atau al-jâmi’ah didinikan dan dipertahankan dengan dana wakaf, baik dan dermawan kaya atau penguasa politik Muslim. Motivasi kesalehan mendorong para dermawan kaya untuk mengarahkan madrasah bergerak dalam lapangan ilmu-ilmu agama yang dipandang akan lebih mendatangkan banyak pahala, ketimbang ilmu-ilmu umum yang mempunyai aura “profan”—dan karena itu tak terkait begitu jelas dengan soal pahala. Pada pihak lain, para penguasa politik pemrakarsa pendirian madrasah, apakah karena didorong kepentingan politik tertentu atau motivasi murni untuk menegakkan “ortodoksi” Sunni, Se- ring mendikte madrasah al-jàmi’ah untuk tetap berada dalam kerangka “ortodoksi” itu sendiri, tegasnya dalam kerangka syariah.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar