MAKALAH
USHUL
FIQIH
(Dalalah
Iqtdha,mafhum,Qhoth’I,dan Dhanni)
Makalah
ini di tulis untuk memenuhi tugas mata kuliah:Ushul Fiqih
Dosen
Pengampuh:
H.Mustofa Rajid L.C S.IH
Di
susun oleh:
Ghozali
Anwar
Musta’in
Billah
Dedi
Kusnadi
Nurudin
Misbah munir
Misbah munir
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM
STAI
BUNGA BANGSA CIREBON
KATA PENGANTAR
Segala
puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat dan
hidayah-Nya kami menyelesaikan
tugas kami tentang Pembentukan Nilai – Nilai Agama Di lingkungan Keluarga.
Sholawat
serta salam kami semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW
keluarganya, sahabatnya, dan semoga kita termasuk didalamnya. Amiiin.
Makalah
ini sengaja disusun dengan harapan semoga bermanfaat, apabila ada kesalahan dan
kekurangan dalam segi apapun kami mohon maaf yang sebesar – besarnya. Maka dari
itu kami berharap agar pembaca dapat memberikan kritik dan saran sehingga
makalah kami dapat tersusun dengan sempurna.
Merupakan
suatu harapan pula, semoga makalah ini bermanfaat dan berkah bagi kita semua.
Amiiin.
Cirebon, Desember 2012
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................
i
DAFTAR ISI…………………………………………………………... ii
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang…………………………………………………………. 4
1.1Perumusan Penulisan……………………………………………….. 5
1.2Tujuan Pembahasan………………………………………………… 5
BAB II PEMBAHASAN
2.1Ruang Lingkup Pembahasan………………………………………. 17
BAB III PENUTUP
3.1Kesimpulan……………………………………………………..… 18
3.2saran………………………………………………………………. 18
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………….. 19
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ilmu Ushul Fiqih merupakan ilmu yang menjelaskan
tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan hubungan manusia baik yang berkaitan
dengan ibadah,mua’malah,akhlak,dan masih
banyak lagi yang belum kami jelaskan akan tetapi kami akan sedikit mengambil
dari bagian ilmu Usul Fiqih dalam bentuk makalah yaitu tentang masalah dilalah
Qothi,iqtidha,mafhum,qoth’I, dan dhanni.
Semoga dalam penjelasan ini dapat memahami pengertian
dan tujuan dari pada tema diatas.
1.2Perumusan
Masalah
a.
Dalalah,Iqtidha,mafhum,qhathi,dan dhanni
b.
Kaidah dalalah ibrah,isyarah,dan iqtida’
c.
Kaidah mafhum,dan mukhalafah
d.
Ketentuan tentang koth’I,dandhanni
1.3Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah ushul fiqih.
BAB II
PEMBAHASAN
A . Pengertian dan Tujuan
dalalah mantuq dan mafhum
1.Pengaertian
Mantuq dan Mafhum
Suatu
lafazh bila ditinjau dari cara menunjukan suatu makna, menurut Hanafiah terbagi
menjadi empat bagian, yaitu ibarat
nash,isyarat nash,dilalah nash,dan iqtida
nash. Sedangkan menurut
Syafi’iyah terbagi dalam mantuq dan mafhum.
Dilalah
mantuq ialah petunjuk lafazh pada hukum yang disebut oleh lafazh itu sendiri.
Dilalah mantuq seprti ini mencakup tiga dilalah yang di pakai didalam istilah
Hanafiah,yaitu ibarat,isyarat,dan iqtida nash.
Dilalah
mafhum ialah petunjuk lafazh pada suatu hukum yang tidak di sebutkan oleh lafzh
itu sendiri, melainkan datng dari pemahaman.Dilalah mafhum tersebut dalam
istilah Hanafiah disebut dilalah nash.
a) DILALAH MAFHUM
Dilalah
mafhum ini terbagi menjadi dua macam, “mafhum muwafaqoh dan mafhum mukhalafah”.
Mafhum
muwafaqoh dalam istilah ulama Hanafiah di sebut juga dilalah nash, yaitu suatu
petunjuk kalimat yang menunjukan bahwa hukum yang tertulis pada kalimat itu
berlaku pada masalah yang tidak tertulis,dan hukum yang tertulis ini sesuai
dengan masalah yang tidak tertulis karena ada persamaan pada maknanya. Hal ini dapat di ketahui dengan pengertian bahasa,
tanpa memerlukan pembahasan yang mendalam ataupun ijtihad. Disebut mafhum
muwafaqoh karena hokum yang tidak tertulis sesuai dengan hukum yang tertulis.
Mafhum muwafawah dikenal pula dengan nama fahwa
al-khitab dan lahn al-khitab, sebagai mana dikemukakan oleh ulama Zaidiyah.
Ibnu Asudki membedakann antara keduanya,yang pertama dimaksudkan untuk masalah
tak tertulis, yang hukumnya lebih utama dan lebih sesuai dari pada hukum bagi
masalah tertulis, sedangkan yang
terakhir dimakhsud untuk masalah yang sama tingkat hukumnya dengan masalah lain
yang tidak tertulis. Perbedaan ini di sepakati oleh Asy-syaukhani.
2.
PENDAPAPAT PARA ULAMA TENTANG MAFHUM MUKHAFAH
Ulama hanfiah tidak memandang mafhum mukhalaf sebagai
salah satu metode penafsiran nash-nash syara’.tegasnya menurut mereka, itu
bukan sesuatu metode untuk penetapan hukum. Alas an mereka adalah sebagai
berikut.
a)
Sesungguhnya banyak nash syara’ yang apa bila di ambil
mafhum mukhalafnya.
b)
Sifat-sifat yang terdapat pada nash syara’, dalam
dalam banyak hal bukan untuk pembatasan hukum.
c)
Seandainya mafhum mukhalafahnya itu dapat di jadikan
hujjah syara’ maka suatu nash yang telah menyebut suatu sifat tidak perlu lagi
di sebut nash yang menerangkan hukum kebalikan hukum dari sifat tersebut.
4.
MACAM MAFHUM MUKHALAF
Apabila qayid dalam hukum mantuq berlaku pada mafhum
mukhalafah maka mafhum mukahlafah ini bias terdiri atas macam-macam qayid:
mafhum sifat, mafhum illat, mafhum syarat, mafhum a’dad, mafhum gayah, mafhum
laqad, mafhum hasr, mafhum hal, mafhum zaman, dan mafhum makna,
asy-syaukani juga menyebut mafhum
mukhalafh seperti itu, namun! av_~K nkMga mafhum yang disebut terkhir pada
mafhum sifat.(asy-syaukani,1973:181-183).
B.Dalalah Ibarah
Dalalah
ibarah atau yang sering disebut dengan ibarah nash adalah bentuk kalimat yang
tersusun dari kosa kata dan susunan kalimat. Yang dimaksud dari pemahaman
ibarah nash adalah arti yang langsung dapat dipahami dari bentuknya, dan itukah
maksud dari redaksi nash tersebut.
Jika makna itu jelas
dapat dipahami dari bentuk nash, sedangkan nash itu disusun untuk menjelaskan
dan menetapkannya, maka makna itu adalah madlul (yang ditunjukkan) oleh ibarah
nash, dan disebut juga makna harfiyah (menurut kata-kata) nash. Jadi dapat
disimpulkan bahwa ibarah nash itu adalah petunjuk dari bentuk kata yang
langsung dapay dipahami makna yang dimaksudkan dari redaksi itu, baik redaksi
itu menurut aslinya maupun konsekuensinya.
Menurut
Abu Zahrah dalalah ibarah itu adalah majna yang dapat dipahami dari apa yang
disebut dalam lafaz baik dalam bentuk nash maupun zhahir. Sedangkan menurut
penulis kitab At-Tahrir memberikan defenisi dalalah ibarah itu adalah
penunjukan lafaz atau makna dalam keadaan sesuai dengan yang dimaksud secara
asli, meskipun dalam bentuk lazim, lafaz jenis inilah yang diperhitungkan oleh
ulama ushul dalam nash atau bukan dalam bentuk asli.
Sebagai contoh dalalah
ibarah misalnya firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 3, yang berbunyi:
Artinya:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan
yang yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi dua, tiga atau
empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang
saja. (Q.S An-Nisa’:3)
Dengan
memperhatikan ibarah nash (apa yang tersurat dalam nash) tersebut dapat
diperoleh 3 pengertian, yaitua:
1.
Diperbolehkan mengawini wanita-wanita yang disenangi
2.
Membatasi jumlah istri sampai 4 orang saja
3.
Wajib hanya mengawini seorang saja jika dikawatirkan berbuat khianat lantaran
mengawini wanita banyak.
Semua
pengertian tersebut situnjuk oleh lafazh nash secara jelas dan seluruh
pengertian dimaksudkan oleh siyaqul kalam. Akan tetapi pengertian yang pertama
bukan merupakan maksud yang asli. Sebab ayat tesebut dikemukakan kepada
orang-orang yang kawatir berkhianat terhadap hak milik wanita-wanita yatim,
sehingga harus dialihkan dari beristri yang tiada terbatas kepada dua, tiga
atau empat orang saja. Inilah maksud yang aslidari siyaqul kalam, kemudian
maksud yang tidak asli ialah tentang bolehnya mengawini wanita yang disenangi.
Contoh
masalah ini tidak terbatas jumlahnya, karena setiap nash undang-undang dibentuk
oleh pembuatnya untujk hukum tertentu. Untuk itu disusunlah kata-kata dan ungkapan
untuk menunjukkan arti yang jelas pada hukum tersebut. Semua nash undang-undang
baik syar’i maupun wadh’i memiliki makna yang ditunjukkan oleh ungkapannya.
Kadang-kadang sejalan dengan makna itu dan makna lain yang ditunjukkan oleh
nash dan ungkapannya.
Tetapi kami hanya sekedar menyebutkan sebagian
contoh yang dapat menjelaskan perbedaan
antara
maksud asli dan dari redaksi nash dan maksud konsekuensinya.
Allah SWT bersabda:
Artinya: Dan Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
(Q.S Al-Baqarah:275)
Bentuk
nash ini menunjukkan dalalah yang jelas kepada dua maknayang masing-masing
merupakan maksud dari redaksinya. Pertama, bahwa jual beli tidak seperti riba,
kedua, hukum jual beli adalah halal sedangkan riba adalah haram. Keduanya merupakan
makna yang dipahami dari ungkapan nash dan tujuan dari redaksi nash. Hanya saja
makna yang pertama adalah maksud asli dari redaksi, karena ayat itu disusun
muntuk membantah orang-orang yng mengtakan: Sesungguhnya jual beli adalah
seperti riba.
Sedangkan
makna yang kedua adalah maksud dari konsekuensi dari redaksi, karena
menghilangakan kesamaan adalah menjelaskan kedua hukum jual beli dan riba
sampai ditemukan perbedaan hukum bahwa keduanya tidak sama. Seandainya orang
meringkas arti yang dimaksud dari redaksi asal nash itu, dia akan berkata:
Tidaklah jual beli itu seperti riba.
C.Dalalah Isyarah
Menurut
Abu Zahrah yang dimaksud dengan dalalah isyarah ataupun isyarah nash itu adalah
apa yang ditunjuk oleh lafaz tidak melalui ibaratnya. Sedangkan menurut para
ulama Hanafiyah isyarah nash adalah lafaz yang dilalahnya terhadap sesuatu
tidak dimaksud untuk itu menurut asalnya.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa dalalah isyarah atau juga yang disebut dengan isyarah
nash adalah merupakan pemahaman makna yang tidak secara langsung dapat dipahami
dari kata-kata dan bukan maksud dari susunan katanya, melainkan makna lazimyang
sejalan dengan makna yang langsung dari kata-katanya. Itulah makna dengan jalan
ketetapan. Karena ia merupakan makna ketetapan dan bukan makna yang dimaksud
dari sumber kata, maka petunjuk nashnya dengan isyarat dan bukan dengan ibarat.
Bentuk
ketetapan itu kadang-kadang nyata dan kadang-kadang samar. Oleh karena itu para
ulama mengatakan bahwa sesuatu yang diisyaratkan oleh nash kadang-kadang
memerlukan penelitian yang mendalam dan pemikiran yang sungguh-sungguh, dan
kadang-kadang hanya dengan pemikiran yang sekedarnya. Jadi petunjuk isyarat
adalah petunjuk nash tentang makna lazim bagi sesuatu yang dipahami dari
ungkapan nash yang bukan dimaksud dari susunan katanya yang memerlukan
pemikiran yang mendalam atau sekedarnya tergantung bentuk ketetapan itu nyata
atau samar.
Seperti firman Allah
SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 233 yang berbunyi:
Artinya: Dan kewajiban
ayah memberi makan dan pakaian kepada ibu dengan cara yang ma’ruf. (Q.S
Al-Baqarah: 233)
Dari
nash ini dapat dipahami bahwa nafkah yang berupa makanan dan pakaian para ibu
adalah kewajiban para bapak. Karena makna inilah yang dapat dipahami secara
langsung dari nash dan yang dimaksud dengan kata-katanya. Dari isyarah nash
dapat dipahami bahwa para bapak tidak bersama dengan yang lain dalam kewajiban
memberi nafkah kepada anaknya, karena anak itu adalah miliknya bukan milik
orang lain. Jika ayah suku Quraisy sedang ibu bukan suku Quraisy, maka anak itu
ikut kepada ayahnya yaitu suku Quraisy karena ia adalah anaknya, bukan anak
orang lain.
Seorang
ayah ketika membutuhkan sesuatu milik anaknya ia berhak mengambil barang itu
tanpa pengganti sekedar menutupi kebutuhannya. Karena anaknya adalah miliknya
dan harta anaknya adalah miliknya juga. Hukum-hukum ini dipahami dari isyarah
nash. Karena pada kata-kata nash terdapat penghubungan antara anak dengan
ayahnya yang menggunakan huruf laam (la) yang bermakna khusus, kekhususan inilah
yang diungkapkan dalam hadits Nabi SAW:
Artinya: Engkau dan
harta milikmu adalah untuk bapakmu
Dari
kekhususan ini maka muncul hukum-hukum tersebut, yaitu hukum sejalan dengan
makna yang dipahami dari ungkapan nash dan bukan maksud dari susunan katanya.
Jadi pemahaman itu dari isyarah nash bukan dari ibarah nash.
Adapun
contoh yang lain yaitu firman Allah SWT. Yang menjelaskan orang-orang yang
mendapatkan bagian dari harta yang diperoleh orang islam dari orang non muslim
tanpa peperangan, seperti harta perdamaian dan pajak yang berbunyi:
Artinya: Orang-orang
yang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda
mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhoan-Nya. (Q.S Al-Hasyr:8)
Dari
ungkapan nash ini dapat difahami hak bagian harta fai’ bagi orang-orang fakir
yang hijrah. Dan dari isyarah nash bahwa harta orang-orang yang hijrah itu
hilang kepemilikannya, yakni harta yang mereka tinggalkan ketika keluar dari
rumahnya. Karena nash mengungkapkan tentang mereka dengan lafal fuqara’ dan
memberi sifat bahwa mereka itu fakir berarti menetapkan bahwa harta mereka
tidak tetap menjadi pemiliknya. Ini adalah hukum lazim bagi makna kata-kata
nash tetapi bukan maksud dari susunan katanya.
Dari contoh lain juga
dapat dilihat, misalnya firman Allah SWT:
Artinya: Karena itu
maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan
mereka dalam urusan itu. (Q.S Ali Imran:159)
Dengan
cara isyarat, dari nash itu dapat dipahami kewajiban mewujudkan sekelompok
orang yang menjadi teladan umat dan untuk diajak musyawarah dalam urusan umat.
Karena memecahkan masalah dan musyawarah umat adalah makna yang sejalan dengan
nash.
Contoh lain, yaitu
firman Allah SWT:
Artinya:
Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri
wahyu kepada mereka, maka bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai
pengetahuan jika kamu tidak mengetahuinya. (Q.S An-Nahl: 43)
Dengan cara dari
isyarat dari nash itu dapat dipahami kewajiban mewujudkan ahli zikir (kelompok
ilmuwan) dalam umat.
Contoh
dari undang-undang hukum pidana, yaitu pasal 274: “Perempuan bersuami yang
terbukti berzina maka dihukum penjara tidak lebih dari dua tahun, tetapi
suaminya berhak menangguhkan hukuman karena kerelaannya untuk menggaulinya”
Ungkapan
pasalm ini menunjukkan tindak pidana istri yang terbukti berzina, dan suami
yang sah berhak untuk menghentikan hukuman ini. Dengan cara isyarat yang
ditunjukkan bahwa zina seorang istri bukan kriminal atas masyarakat menurut
pandangan pembuat undang-undang Mesir, tetapi kriminal atas suaminya. Maka ini
sejalan dengan penetapan hak bagi suami untuk menggugurkan hukuman istri.
Karena jika kriminal terhadap masyarakat seperti mencuri, maka tidak berhak
bagi siapa pun untuk menggugurkan hukumannya.
Contoh dari undang-undang
perdata yang dihapus, yaitu pasal 155: “ Wajib bagi anak dan pasangan mereka
selama masih ada ikatan suami istri untuk memberi nafkah kepada orang tua serta
pasangannya”.
Dari
pasal di atas trsebut dapat dipahami bahwa hukum buatan yang berkenaan dengan
nafkah. Secara isyarat dipahami pula kekhususan pengadilan negeri untuk
memutuskan perkara dengan materi tersebut. Karena dari materi tersebut menurut
aturannya wajib diterapkan oleh pengadilan. Kekhususan ini adalah makna yang
pasti karena terdapat pada materi-materi undang-undang dan bukan maksud dari
susunan katanya, ia bisa dipahami dengan caara isyarat.
Banyak
nash undang-undang buatan yang ungkapannya menunjukkan hukum juga memberi
isyarat kepada hukum. Inilah yang oleh para ahli hukum dikatakan: “Nash itu
jelas menunjukkan begini, dan dari nash itu diambil hukum dengan isyarat
begini”.
Dalam
pengambilan dalil harus dibantu dengan cara isyarat dan meringkasnya sesuai
dengan makna nash yang tidak dapat dilepaskan. Karena makna inilah yang ditunjuk
oleh nash. Sebab sesuatu yang menunjukkan pada yang menetapakannya. Sedangkan
memahami nash dengan makna jauh yang tidak sejalan dengan maknanya yang diduga
secara isyarat adalah berlebih-lebihan dalam memahami nash, dan itu bukan yang
dimaksud dengan petunjuk nash.
Misalnya firman Allah
SWT:
Artinya: Tidak ada dosa
atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan
mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. (Al-Baqarah: 236)
Arti
yang lazim dari nash itu adalah sahnya mengadakan aqad perkawinan tanpa
menentukan maharnya terlebih dahulu. Karena talak itu tidak akan terjadi
sebelum adanya akad nikah yang shahih. Maka makna yang lazim inilah yang
menjadi dalalah isyarat.
C. Contoh kontradiksi antara iqtidla
al-nash dengan dalalah lain.
Syekh Bukhari dalam kitab Kasyful
Asror mengatakan: saya tidak menemukan pertentangan antara iqtidla al-nash
dengan dalalah yang lain. Karena, dalalah iqtidla itu sendiri adalah pembenaran
lafad ( Tashih al-Lafdhi ), maka jika terjadi pertentangan itu hanya antara
lafadh yang ditashih oleh dalalah iqtidla dengan nash yang lain. Namun bisa
saja jika kita menyebutkan contohnya:
Sabda Nabi Muhammad Saw.
رفع عن امتي
الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه.
Telah dihapus (dosa) dari ummatku karena tersalah,
lupa dan hal-hal yang mereka benci.
Dan firman Allah Swt.
ومن قتل
مؤمناخطأ فتحرير رقبة مؤمنة ودية مسلمة الي اهله.
Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena
tersalah (tidak sengaja), hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya serta
membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu).(Qs.
al-Nisa’92).
Pada hadis diatas (lafadz pertama), menurut dalalah iqtidla
orang yang berbuat sesuatu karena tersalah (tidak sengaja) diampuni
dosanya. Namun pada firman Allah (lafadz kedua), menurut dalalahnya
(petunjuknya) orang yang membunuh karena tersalah tetap harus
memerdekakan seorang hamba sahaya dan membayar diat. Maka, jika terjadi
pertentangan antara keduanya yang dimenangkan adalah yang kedua (menurut
petunjuknya) yaitu, tetap terkena hukuma.
E.Mafhum (مفهوم)
Definisinya
sebagai berikut:
ما دل عليه
اللفظ لا في محل النطق بأن يكون حكما لغير المذكور وحالا من أحواله .
“Penunjukkan lafadz menurut yang tidak disebutkan bahwasanya
berlakunya hukum bukan berdasar yang disebutkan”.
Misalnya,
firman Allah:
“Maka
sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah"
Qs.17:23.
Ayat
ini menunjukkan dan dapat dilihat dari sisi mafhumnya pelarangan memukul orang
tua.
Contoh lainnya dalam surat
An-Nisa:25.
“Dan Barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang
tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia
boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki”. Qs.4:
25.
Ayat
ini menunjukkan haramnya atau tidak bolehnya menikahi hamba sahaya yang tidak
beriman. Dua hal diatas ini menunjukkan atas lafadz berdasar dengan yang tidak
disebutkan (mafhum).
a)
Macam-macam Mafhum
Mafhum terbagi menjadi dua bagian:
- Mafhum Muwafaqah
- Mafhum Mukhalafah
Mafhum Muwafaqah (Mafhum Kesamaan)
Definisi yang dikutip oleh Sa’id dan al-Khin:
دلالة اللفظ
على ثبوت حكم المنطوق به للمسكوت عنه وموافقته له نفيا أو إثباتا لاشتراكهما
في معنى يدرك من اللفظ مجرد بمعرفة اللغة دون الحاجة إلى بحث واجتهاد.
“Penunjukkan lafadz atas berlakunya hukum dari
masalah yang disebutkan (manthuq) bagi masalah yang tidak disebutkan (maskut)
dan penyesuaiannya baik secara tidak pasti (nafy) atau tidak pasti (itsbat)
bagi pelibatan keduanya atas makna dan dapat diketahui dengan hanya memahami
bahasa tanpa memerlukan nalar dan ijtihad ”.
Selanjutnya masalah yang tidak disebutkan (maskut)
lebih utama dari yang disebutkan (manthuq). mafhum ini juga dinamakan fahwa
al-khitab dan juga ada kesamaan dengan lahnu al-khitab.
Misalnya, firman Allah:
“Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya
Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka”. Qs.17:23.
Pernyataan ayat ini menunjukkan larangan mengatakan ‘uff’
karenanya disebut manthuq. Adapun larangan memukul adalah maskut (yang tidak
disebutkan). Karena kedua makna ini masuk dalam makna ‘menyakiti’ yang
difahami dari lafadz ‘uff’ bahkan memukul pelarangannya lebih utama.
b)
Berhujjah dengan Mafhum Muwafaqah
Kita sudah memahami di atas bahwa mafhum mukholafah adalah sama dengan dilalah
nash sebagaimana metode hanafiah.
Dalam berhujjah dengan mafhum muwafaqah ini tidak ada perbedaan di
antara para fuqoha kecuali pendapat dari mazhab Zahiri bahwa tidak bisa
berhujjah dengan mafhum muwafaqah. Karena mereka menganggapnya masuk dalam bab
qiyas, sedangkan mereka menafikan
qiyas.
Atsar Ikhtilaf
Bahwa perbedaan dalam kaidah ini memiliki pengaruh besar
dalam perbedaannya dengan cabang, dari perbedaan cabang itulah yang menjadikan
perbedaan yang muncul dalam kaidah ini.
Berikut contoh yang dikutip dari Mustafa Said al-Khin.
Hukum orang yang berbicara dalam
shalat baik lupa, salah maupun tidak tahu
Dalam mazhab syafi’I, Malik dan Hambali dan disebutkan oleh
Nawawi bahwa orang yang berbicara dalam shalat dengan berbicara sedikit baik ia
lupa atau salah maka shalatnya tidak batal. Mereka
berhujjah dengan umumnya dalil hadits Nabi Saw:
رفع عن أمتي
الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه.
“Dihapus dari umatku, kesalahan,
lupa, dan segala sesuatu yang memaksa mereka lakukan”.
Mereka
berpendapat bahwa lafadz hukum ini umum mencakup pula hukum duniawi, karenanya
tidak batal.
Mereka
menguatkan juga masalah ini dengan hadits ذي اليدين
sebagaimana yang diriwayatkan oleh
Muslim dari Abu Hurairah r.a:
“,Rasulullah Saw shalat bersama kami
shalat ashar, kemudian ia salam dalam dua rekaat. Kemudian dzil yadain bangun
dan berkata: Apakah anda singkatkan shalat ya rasululloh atau anda lupa? Maka
Rasululloh Saw bersabda: Tidaklah demikian, orang tadi mengatakan: sungguh baru
sebagian ya Rasulloh. Maka Rasul Saw menghadap kepada para shahabat dan
berkata: Apakah benar dzulyadain ini? Shahabat berkata: benar ya rasul.
Kemudian Rasul Saw menyempurnakan sisa shalat tadi lalu ia sujud diantara dua
sujud sementara ia duduk setelah melakukan salam".
Imam Syafi’i mengatakan dalam kitabnya al-Umm bahwa
orang yang berbicara dalam shalat dan ia menganggap shalatnya telah sempurna
atau ia lupa bahwasanya ia dalam keadaan shalat kemudian ia berbicara, maka
shalatnya sah dengan melaksanakan sujud sahwi berdasar hadits dzil yadain.
Sementara siapa yang berbicara dalam keadaan seperti ini dan
dia menganggap itu bukan dalam shalat, maka berbicara di luar shalat itu adalah
mubah.
Hal ini tidak bertentangan dengan hadits Ibnu Mas’ud dan
hadits dzil yadain, karena hadits Ibnu Mas’ud menunjukkan pembicaraan
secara umum. Hadits dzil yadain menunjukkan bahwa Rasulullah Saw membedakan
antara berbicara dengan sengaja atau lupa, karena hal itu dalam shalat, atau si
pembicara berpandangan bahwa ia telah menyempurnakan shalatnya.
Hadits Ibnu Mas’ud yang disebutkan Sya’fii sebagai berikut:
كنا نسلّم
على رسول الله r وهو في الصلاة قبل أن نأتي أرض الحبشة فيردّ
علينا وهو في الصلاة ، فلمّا رجعنا من أرض الحبشة أتيته لأسلّم عليه فوجدته يصلّي
فسلّمت عليه فلم يردّ علي ، فأخذني ما قرب وما بعد ، فجلست حتى إذا قضى صلاته
أتيته ، فقال: إن الله يحدث من أمره ما يشاء . ومما أحدث الله عزّ وجلّ أن لا
تتكلموا في الصلاة.
“Kami pernah mengucapkan salam kepada Rasululloh Saw
dan Rasul sedang shalat sebelum kami datang ke Habasyah, maka Rasul
menjawab salam kami sementara ia sedang shalat. Namun ketika kami pulang dari
Habasyah, saya datang memberi salam kepadanya, saya dapatkan Rasul sedang
shalat dan saya mengucapkan salam kepadanya tapi ia tidak menjawabnya. Kemudian
saya mendekatinya dan saya duduk sampai Rasul selesai shalat, saya
menghampirinya. Rasul bersabda: Sesungguhnya Allah memutus
permasalahannya dengan apa yang Ia kehendaki. Dan sesungguhnya apa yang telah
diputuskan Allah Swt hendaknya kalian jangan berbicara dalam shalat”.
Pendapat yang kedua adalah pendapat mazhab Hanafi yang
menyebutkan bahwa orang yang berbicara dalam shalat baik sengaja maupun lupa
maka shalatnya batal.
Mereka berpendapat dengan hadits dari Muawiyah bin Hakam
sebagaimana Rasululloh bersabda:
إنّ هذه
الصلاة لا يصلح فيها شيء من كلام النّاس وإنما هي التسبيح والتكبير وقراءة القرآن.
“Sesungguhnya shalat ini tidak boleh
di dalamnya pembicaraan manusia, dan sesugguhnya shalat itu tasbih, takbir dan
membaca Al-Qur’an”.
Mereka juga berhujjah dengan hadits Ibnu Mas’ud dan hadits "رفع
عن أمتي.."
yang berarti menghapus dosa dan mereka tidak mengatakan umumnya dalil (عموم المقتضى).
Dengan demikian perlu mendapat perhatian bahwa Syafi’i
tidaklah mengemukakan dalam kitabnya al-umm dalil (penunjukkan) tentang
masalah ini dengan umumnya dalil, hanya penunjukkan dalilnya terbatas pada
hadits dzil yadain saja. Bahwa telah dijawab argumentasi hanafiah dengan dua
hadits: hadits Ibnu Mas’ud dan hadits Muawiyah bin Hakam, bahwa hadits dzil
yadain belakangan daripada hadits Ibnu Mas’ud dan bahwasanya Rasul Saw tidak
memerintahkan Muawiyah bin Hakam untuk mengulang shalat. Serta dijawab
pula bahwa sangkaan dzil yadain terbunuh di perang Badar, padahal Abu Hurairah
masuk Islam paska penaklukan khaibar dan antara keduanya masa yang panjang.
Dijawab bahwa dzil yadain bernama khirbaq. Adapun yang terbunuh di Badar
adalah dzu syamalain. Sekiranya keduanya disebut dzul yadain hanya nama saja
seperti nama yang bermiripan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari urayan di atas
maka kami dapat menyimpulkan bahwa pengertian dalalah iqtidha,mafhum,qothi,dan
dhanni dilalah sebagai berikut:
B.
Saran
Kami menyadari dalam
penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna, akan
tetapi bukan berati makalah ini tidak berguna. Besar harapan yang terpendam
dalam hati kami semoga makalah ini dapat
memberikan sumbangsih pada suatu saat terhadap makalah dengan tema yang sama,
dan dapat menjadi referensi bagi pembaca serta ilmu pengetahuaan bagi kita
semua.AMIN…
DAFTAR
PUSTAKA
-Prof. DR. Rachmat
syafe’I,MA. Ilmu Ushul Fiqih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar