Kamis, 17 Januari 2013

Ushul fiqih


MAKALAH
USHUL FIQIH
(Dalalah Iqtdha,mafhum,Qhoth’I,dan Dhanni)
Makalah ini di tulis untuk memenuhi tugas mata kuliah:Ushul Fiqih
Dosen Pengampuh:
H.Mustofa Rajid L.C S.IH









Di susun oleh:
Ghozali Anwar
Musta’in Billah
Dedi Kusnadi
Nurudin
Misbah munir

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
STAI BUNGA BANGSA CIREBON





KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat dan hidayah-Nya  kami  menyelesaikan  tugas kami tentang Pembentukan Nilai – Nilai Agama Di lingkungan Keluarga.
Sholawat serta salam kami semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW keluarganya, sahabatnya, dan semoga kita termasuk didalamnya. Amiiin.
Makalah ini sengaja disusun dengan harapan semoga bermanfaat, apabila ada kesalahan dan kekurangan dalam segi apapun kami mohon maaf yang sebesar – besarnya. Maka dari itu kami berharap agar pembaca dapat memberikan kritik dan saran sehingga makalah kami dapat tersusun dengan sempurna.
Merupakan suatu harapan pula, semoga makalah ini bermanfaat dan berkah bagi kita semua. Amiiin.


Cirebon,   Desember  2012

Penulis










DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................. i
DAFTAR ISI…………………………………………………………... ii
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang…………………………………………………………. 4
1.1Perumusan Penulisan……………………………………………….. 5
1.2Tujuan Pembahasan………………………………………………… 5
BAB II PEMBAHASAN
2.1Ruang Lingkup Pembahasan………………………………………. 17
BAB III PENUTUP
3.1Kesimpulan……………………………………………………..… 18
3.2saran………………………………………………………………. 18
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………….. 19











BAB I
PENDAHULUAN


1.1     Latar Belakang

Ilmu Ushul Fiqih merupakan ilmu yang menjelaskan tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan hubungan manusia baik yang berkaitan dengan  ibadah,mua’malah,akhlak,dan masih banyak lagi yang belum kami jelaskan akan tetapi kami akan sedikit mengambil dari bagian ilmu Usul Fiqih dalam bentuk makalah yaitu tentang masalah dilalah Qothi,iqtidha,mafhum,qoth’I, dan dhanni.
Semoga dalam penjelasan ini dapat memahami pengertian dan tujuan dari pada tema diatas.















1.2Perumusan Masalah
a.       Dalalah,Iqtidha,mafhum,qhathi,dan dhanni
b.      Kaidah dalalah ibrah,isyarah,dan iqtida’
c.       Kaidah mafhum,dan mukhalafah
d.      Ketentuan tentang koth’I,dandhanni
1.3Tujuan Penulisan
            Tujuan penulisan makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah ushul fiqih.



















BAB II
PEMBAHASAN

A . Pengertian dan Tujuan dalalah mantuq dan mafhum

1.Pengaertian Mantuq dan Mafhum
Suatu lafazh bila ditinjau dari cara menunjukan suatu makna, menurut Hanafiah terbagi menjadi empat bagian, yaitu ibarat nash,isyarat nash,dilalah nash,dan iqtida nash. Sedangkan menurut Syafi’iyah terbagi dalam mantuq dan mafhum.
Dilalah mantuq ialah petunjuk lafazh pada hukum yang disebut oleh lafazh itu sendiri. Dilalah mantuq seprti ini mencakup tiga dilalah yang di pakai didalam istilah Hanafiah,yaitu ibarat,isyarat,dan iqtida nash.
Dilalah mafhum ialah petunjuk lafazh pada suatu hukum yang tidak di sebutkan oleh lafzh itu sendiri, melainkan datng dari pemahaman.Dilalah mafhum tersebut dalam istilah Hanafiah disebut dilalah nash.
a)      DILALAH MAFHUM
Dilalah mafhum ini terbagi menjadi dua macam, “mafhum muwafaqoh dan mafhum mukhalafah”.
Mafhum muwafaqoh dalam istilah ulama Hanafiah di sebut juga dilalah nash, yaitu suatu petunjuk kalimat yang menunjukan bahwa hukum yang tertulis pada kalimat itu berlaku pada masalah yang tidak tertulis,dan hukum yang tertulis ini sesuai dengan masalah yang tidak tertulis karena ada persamaan pada maknanya. Hal ini dapat di ketahui dengan pengertian bahasa, tanpa memerlukan pembahasan yang mendalam ataupun ijtihad. Disebut mafhum muwafaqoh karena hokum yang tidak tertulis sesuai dengan hukum yang tertulis.
Mafhum muwafawah dikenal pula dengan nama fahwa al-khitab dan lahn al-khitab, sebagai mana dikemukakan oleh ulama Zaidiyah. Ibnu Asudki membedakann antara keduanya,yang pertama dimaksudkan untuk masalah tak tertulis, yang hukumnya lebih utama dan lebih sesuai dari pada hukum bagi masalah tertulis,  sedangkan yang terakhir dimakhsud untuk masalah yang sama tingkat hukumnya dengan masalah lain yang tidak tertulis. Perbedaan ini di sepakati oleh Asy-syaukhani.


2. PENDAPAPAT PARA ULAMA TENTANG MAFHUM MUKHAFAH
Ulama hanfiah tidak memandang mafhum mukhalaf sebagai salah satu metode penafsiran nash-nash syara’.tegasnya menurut mereka, itu bukan sesuatu metode untuk penetapan hukum. Alas an mereka adalah sebagai berikut.
a)      Sesungguhnya banyak nash syara’ yang apa bila di ambil mafhum mukhalafnya.
b)      Sifat-sifat yang terdapat pada nash syara’, dalam dalam banyak hal bukan untuk pembatasan hukum.
c)      Seandainya mafhum mukhalafahnya itu dapat di jadikan hujjah syara’ maka suatu nash yang telah menyebut suatu sifat tidak perlu lagi di sebut nash yang menerangkan hukum kebalikan hukum dari sifat tersebut.
4. MACAM MAFHUM MUKHALAF
Apabila qayid dalam hukum mantuq berlaku pada mafhum mukhalafah maka mafhum mukahlafah ini bias terdiri atas macam-macam qayid: mafhum sifat, mafhum illat, mafhum syarat, mafhum a’dad, mafhum gayah, mafhum laqad, mafhum hasr, mafhum hal, mafhum zaman, dan mafhum makna, asy-syaukani  juga menyebut mafhum mukhalafh seperti itu, namun! av_~K nkMga mafhum yang disebut terkhir pada mafhum sifat.(asy-syaukani,1973:181-183).


B.Dalalah Ibarah
Dalalah ibarah atau yang sering disebut dengan ibarah nash adalah bentuk kalimat yang tersusun dari kosa kata dan susunan kalimat. Yang dimaksud dari pemahaman ibarah nash adalah arti yang langsung dapat dipahami dari bentuknya, dan itukah maksud dari redaksi nash tersebut.
            Jika makna itu jelas dapat dipahami dari bentuk nash, sedangkan nash itu disusun untuk menjelaskan dan menetapkannya, maka makna itu adalah madlul (yang ditunjukkan) oleh ibarah nash, dan disebut juga makna harfiyah (menurut kata-kata) nash. Jadi dapat disimpulkan bahwa ibarah nash itu adalah petunjuk dari bentuk kata yang langsung dapay dipahami makna yang dimaksudkan dari redaksi itu, baik redaksi itu menurut aslinya maupun konsekuensinya.
Menurut Abu Zahrah dalalah ibarah itu adalah majna yang dapat dipahami dari apa yang disebut dalam lafaz baik dalam bentuk nash maupun zhahir. Sedangkan menurut penulis kitab At-Tahrir memberikan defenisi dalalah ibarah itu adalah penunjukan lafaz atau makna dalam keadaan sesuai dengan yang dimaksud secara asli, meskipun dalam bentuk lazim, lafaz jenis inilah yang diperhitungkan oleh ulama ushul dalam nash atau bukan dalam bentuk asli.
Sebagai contoh dalalah ibarah misalnya firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 3, yang berbunyi:
Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yang yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja. (Q.S An-Nisa’:3)
Dengan memperhatikan ibarah nash (apa yang tersurat dalam nash) tersebut dapat diperoleh 3 pengertian, yaitua:
1. Diperbolehkan mengawini wanita-wanita yang disenangi
2. Membatasi jumlah istri sampai 4 orang saja
3. Wajib hanya mengawini seorang saja jika dikawatirkan berbuat khianat lantaran mengawini wanita banyak.
Semua pengertian tersebut situnjuk oleh lafazh nash secara jelas dan seluruh pengertian dimaksudkan oleh siyaqul kalam. Akan tetapi pengertian yang pertama bukan merupakan maksud yang asli. Sebab ayat tesebut dikemukakan kepada orang-orang yang kawatir berkhianat terhadap hak milik wanita-wanita yatim, sehingga harus dialihkan dari beristri yang tiada terbatas kepada dua, tiga atau empat orang saja. Inilah maksud yang aslidari siyaqul kalam, kemudian maksud yang tidak asli ialah tentang bolehnya mengawini wanita yang disenangi.
Contoh masalah ini tidak terbatas jumlahnya, karena setiap nash undang-undang dibentuk oleh pembuatnya untujk hukum tertentu. Untuk itu disusunlah kata-kata dan ungkapan untuk menunjukkan arti yang jelas pada hukum tersebut. Semua nash undang-undang baik syar’i maupun wadh’i memiliki makna yang ditunjukkan oleh ungkapannya. Kadang-kadang sejalan dengan makna itu dan makna lain yang ditunjukkan oleh nash dan ungkapannya.
 Tetapi kami hanya sekedar menyebutkan sebagian contoh yang dapat menjelaskan perbedaan antara maksud asli dan dari redaksi nash dan maksud konsekuensinya.
Allah SWT bersabda:
Artinya: Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
 (Q.S Al-Baqarah:275)
Bentuk nash ini menunjukkan dalalah yang jelas kepada dua maknayang masing-masing merupakan maksud dari redaksinya. Pertama, bahwa jual beli tidak seperti riba, kedua, hukum jual beli adalah halal sedangkan riba adalah haram. Keduanya merupakan makna yang dipahami dari ungkapan nash dan tujuan dari redaksi nash. Hanya saja makna yang pertama adalah maksud asli dari redaksi, karena ayat itu disusun muntuk membantah orang-orang yng mengtakan: Sesungguhnya jual beli adalah seperti riba.
Sedangkan makna yang kedua adalah maksud dari konsekuensi dari redaksi, karena menghilangakan kesamaan adalah menjelaskan kedua hukum jual beli dan riba sampai ditemukan perbedaan hukum bahwa keduanya tidak sama. Seandainya orang meringkas arti yang dimaksud dari redaksi asal nash itu, dia akan berkata: Tidaklah jual beli itu seperti riba.

            C.Dalalah Isyarah

Menurut Abu Zahrah yang dimaksud dengan dalalah isyarah ataupun isyarah nash itu adalah apa yang ditunjuk oleh lafaz tidak melalui ibaratnya. Sedangkan menurut para ulama Hanafiyah isyarah nash adalah lafaz yang dilalahnya terhadap sesuatu tidak dimaksud untuk itu menurut asalnya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa dalalah isyarah atau juga yang disebut dengan isyarah nash adalah merupakan pemahaman makna yang tidak secara langsung dapat dipahami dari kata-kata dan bukan maksud dari susunan katanya, melainkan makna lazimyang sejalan dengan makna yang langsung dari kata-katanya. Itulah makna dengan jalan ketetapan. Karena ia merupakan makna ketetapan dan bukan makna yang dimaksud dari sumber kata, maka petunjuk nashnya dengan isyarat dan bukan dengan ibarat.
Bentuk ketetapan itu kadang-kadang nyata dan kadang-kadang samar. Oleh karena itu para ulama mengatakan bahwa sesuatu yang diisyaratkan oleh nash kadang-kadang memerlukan penelitian yang mendalam dan pemikiran yang sungguh-sungguh, dan kadang-kadang hanya dengan pemikiran yang sekedarnya. Jadi petunjuk isyarat adalah petunjuk nash tentang makna lazim bagi sesuatu yang dipahami dari ungkapan nash yang bukan dimaksud dari susunan katanya yang memerlukan pemikiran yang mendalam atau sekedarnya tergantung bentuk ketetapan itu nyata atau samar.
Seperti firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 233 yang berbunyi:
Artinya: Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada ibu dengan cara yang ma’ruf. (Q.S Al-Baqarah: 233)
Dari nash ini dapat dipahami bahwa nafkah yang berupa makanan dan pakaian para ibu adalah kewajiban para bapak. Karena makna inilah yang dapat dipahami secara langsung dari nash dan yang dimaksud dengan kata-katanya. Dari isyarah nash dapat dipahami bahwa para bapak tidak bersama dengan yang lain dalam kewajiban memberi nafkah kepada anaknya, karena anak itu adalah miliknya bukan milik orang lain. Jika ayah suku Quraisy sedang ibu bukan suku Quraisy, maka anak itu ikut kepada ayahnya yaitu suku Quraisy karena ia adalah anaknya, bukan anak orang lain.
Seorang ayah ketika membutuhkan sesuatu milik anaknya ia berhak mengambil barang itu tanpa pengganti sekedar menutupi kebutuhannya. Karena anaknya adalah miliknya dan harta anaknya adalah miliknya juga. Hukum-hukum ini dipahami dari isyarah nash. Karena pada kata-kata nash terdapat penghubungan antara anak dengan ayahnya yang menggunakan huruf laam (la) yang bermakna khusus, kekhususan inilah yang diungkapkan dalam hadits Nabi SAW:
Artinya: Engkau dan harta milikmu adalah untuk bapakmu
Dari kekhususan ini maka muncul hukum-hukum tersebut, yaitu hukum sejalan dengan makna yang dipahami dari ungkapan nash dan bukan maksud dari susunan katanya. Jadi pemahaman itu dari isyarah nash bukan dari ibarah nash.
Adapun contoh yang lain yaitu firman Allah SWT. Yang menjelaskan orang-orang yang mendapatkan bagian dari harta yang diperoleh orang islam dari orang non muslim tanpa peperangan, seperti harta perdamaian dan pajak yang berbunyi:
Artinya: Orang-orang yang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhoan-Nya. (Q.S Al-Hasyr:8)
Dari ungkapan nash ini dapat difahami hak bagian harta fai’ bagi orang-orang fakir yang hijrah. Dan dari isyarah nash bahwa harta orang-orang yang hijrah itu hilang kepemilikannya, yakni harta yang mereka tinggalkan ketika keluar dari rumahnya. Karena nash mengungkapkan tentang mereka dengan lafal fuqara’ dan memberi sifat bahwa mereka itu fakir berarti menetapkan bahwa harta mereka tidak tetap menjadi pemiliknya. Ini adalah hukum lazim bagi makna kata-kata nash tetapi bukan maksud dari susunan katanya.
Dari contoh lain juga dapat dilihat, misalnya firman Allah SWT:
Artinya: Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. (Q.S Ali Imran:159)
Dengan cara isyarat, dari nash itu dapat dipahami kewajiban mewujudkan sekelompok orang yang menjadi teladan umat dan untuk diajak musyawarah dalam urusan umat. Karena memecahkan masalah dan musyawarah umat adalah makna yang sejalan dengan nash.
Contoh lain, yaitu firman Allah SWT:
Artinya: Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahuinya. (Q.S An-Nahl: 43)
Dengan cara dari isyarat dari nash itu dapat dipahami kewajiban mewujudkan ahli zikir (kelompok ilmuwan) dalam umat.
Contoh dari undang-undang hukum pidana, yaitu pasal 274: “Perempuan bersuami yang terbukti berzina maka dihukum penjara tidak lebih dari dua tahun, tetapi suaminya berhak menangguhkan hukuman karena kerelaannya untuk menggaulinya”
Ungkapan pasalm ini menunjukkan tindak pidana istri yang terbukti berzina, dan suami yang sah berhak untuk menghentikan hukuman ini. Dengan cara isyarat yang ditunjukkan bahwa zina seorang istri bukan kriminal atas masyarakat menurut pandangan pembuat undang-undang Mesir, tetapi kriminal atas suaminya. Maka ini sejalan dengan penetapan hak bagi suami untuk menggugurkan hukuman istri. Karena jika kriminal terhadap masyarakat seperti mencuri, maka tidak berhak bagi siapa pun untuk menggugurkan hukumannya.
Contoh dari undang-undang perdata yang dihapus, yaitu pasal 155: “ Wajib bagi anak dan pasangan mereka selama masih ada ikatan suami istri untuk memberi nafkah kepada orang tua serta pasangannya”.
Dari pasal di atas trsebut dapat dipahami bahwa hukum buatan yang berkenaan dengan nafkah. Secara isyarat dipahami pula kekhususan pengadilan negeri untuk memutuskan perkara dengan materi tersebut. Karena dari materi tersebut menurut aturannya wajib diterapkan oleh pengadilan. Kekhususan ini adalah makna yang pasti karena terdapat pada materi-materi undang-undang dan bukan maksud dari susunan katanya, ia bisa dipahami dengan caara isyarat.
Banyak nash undang-undang buatan yang ungkapannya menunjukkan hukum juga memberi isyarat kepada hukum. Inilah yang oleh para ahli hukum dikatakan: “Nash itu jelas menunjukkan begini, dan dari nash itu diambil hukum dengan isyarat begini”.
Dalam pengambilan dalil harus dibantu dengan cara isyarat dan meringkasnya sesuai dengan makna nash yang tidak dapat dilepaskan. Karena makna inilah yang ditunjuk oleh nash. Sebab sesuatu yang menunjukkan pada yang menetapakannya. Sedangkan memahami nash dengan makna jauh yang tidak sejalan dengan maknanya yang diduga secara isyarat adalah berlebih-lebihan dalam memahami nash, dan itu bukan yang dimaksud dengan petunjuk nash.
Misalnya firman Allah SWT:
Artinya: Tidak ada dosa atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. (Al-Baqarah: 236)
Arti yang lazim dari nash itu adalah sahnya mengadakan aqad perkawinan tanpa menentukan maharnya terlebih dahulu. Karena talak itu tidak akan terjadi sebelum adanya akad nikah yang shahih. Maka makna yang lazim inilah yang menjadi dalalah isyarat.
C. Contoh kontradiksi antara iqtidla al-nash dengan dalalah lain.
Syekh Bukhari dalam kitab Kasyful Asror mengatakan: saya tidak menemukan pertentangan antara iqtidla al-nash dengan dalalah yang lain. Karena, dalalah iqtidla itu sendiri adalah pembenaran lafad ( Tashih al-Lafdhi ), maka jika terjadi pertentangan itu hanya antara lafadh yang ditashih oleh dalalah iqtidla dengan nash yang lain. Namun bisa saja jika kita menyebutkan contohnya:
Sabda Nabi Muhammad Saw.
رفع عن امتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه.
Telah dihapus (dosa) dari ummatku karena tersalah, lupa dan hal-hal yang mereka benci.
Dan firman Allah Swt.
ومن قتل مؤمناخطأ فتحرير رقبة مؤمنة ودية مسلمة الي اهله.
Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (tidak sengaja), hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu).(Qs. al-Nisa’92).
Pada hadis diatas (lafadz pertama), menurut dalalah iqtidla orang yang berbuat sesuatu karena tersalah (tidak sengaja) diampuni dosanya. Namun pada firman Allah (lafadz kedua), menurut dalalahnya (petunjuknya) orang yang membunuh karena tersalah tetap harus memerdekakan seorang hamba sahaya dan membayar diat. Maka, jika terjadi pertentangan antara keduanya yang dimenangkan adalah yang kedua (menurut petunjuknya) yaitu, tetap terkena hukuma.


E.Mafhum (مفهوم)
Definisinya sebagai berikut:
ما دل عليه اللفظ لا في محل النطق بأن يكون حكما لغير المذكور وحالا من أحواله .
“Penunjukkan lafadz menurut yang tidak disebutkan bahwasanya berlakunya hukum bukan berdasar yang disebutkan”.
Misalnya, firman Allah:
“Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" Qs.17:23.
Ayat ini menunjukkan dan dapat dilihat dari sisi mafhumnya pelarangan memukul orang tua.
Contoh lainnya dalam surat An-Nisa:25.
“Dan Barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki”. Qs.4: 25.
Ayat ini menunjukkan haramnya atau tidak bolehnya menikahi hamba sahaya yang tidak beriman. Dua hal diatas ini menunjukkan atas lafadz berdasar dengan yang tidak disebutkan (mafhum). 
a)      Macam-macam Mafhum
 Mafhum terbagi menjadi dua bagian:
  1. Mafhum Muwafaqah
  2. Mafhum Mukhalafah
Mafhum Muwafaqah (Mafhum Kesamaan)
Definisi yang dikutip oleh Sa’id dan al-Khin:
دلالة اللفظ على ثبوت حكم المنطوق به للمسكوت عنه وموافقته له نفيا أو إثباتا لاشتراكهما في معنى يدرك من اللفظ مجرد بمعرفة اللغة دون الحاجة إلى بحث واجتهاد.
 “Penunjukkan lafadz atas  berlakunya hukum dari masalah yang disebutkan (manthuq) bagi masalah yang tidak disebutkan (maskut) dan penyesuaiannya baik secara tidak pasti (nafy) atau tidak pasti (itsbat) bagi pelibatan keduanya atas makna dan dapat diketahui dengan hanya memahami bahasa tanpa memerlukan nalar dan ijtihad ”.          
Selanjutnya masalah yang tidak disebutkan (maskut) lebih utama dari yang disebutkan (manthuq). mafhum ini juga dinamakan fahwa al-khitab dan juga ada kesamaan dengan lahnu al-khitab.
            Misalnya, firman Allah:
“Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka”. Qs.17:23. 
Pernyataan ayat ini menunjukkan larangan mengatakan ‘uff’ karenanya disebut manthuq. Adapun larangan memukul adalah maskut (yang tidak disebutkan). Karena kedua makna ini masuk dalam makna ‘menyakiti’ yang difahami dari lafadz ‘uff’ bahkan memukul pelarangannya lebih utama.
b)      Berhujjah dengan Mafhum Muwafaqah
            Kita sudah memahami di atas bahwa mafhum mukholafah adalah sama dengan dilalah nash sebagaimana metode hanafiah.
            Dalam berhujjah dengan mafhum muwafaqah ini tidak ada perbedaan di antara para fuqoha kecuali pendapat dari mazhab Zahiri bahwa tidak bisa berhujjah dengan mafhum muwafaqah. Karena mereka menganggapnya masuk dalam bab qiyas, sedangkan mereka menafikan qiyas.           


Atsar Ikhtilaf
Bahwa perbedaan dalam kaidah ini memiliki pengaruh besar dalam perbedaannya dengan cabang, dari perbedaan cabang itulah yang menjadikan perbedaan yang muncul dalam kaidah ini.
Berikut contoh yang dikutip dari Mustafa Said al-Khin.
Hukum orang yang berbicara dalam shalat baik lupa, salah maupun tidak tahu
Dalam mazhab syafi’I, Malik dan Hambali dan disebutkan oleh Nawawi bahwa orang yang berbicara dalam shalat dengan berbicara sedikit baik ia lupa atau salah maka shalatnya tidak batal. Mereka berhujjah dengan umumnya dalil hadits Nabi Saw:
رفع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه.
“Dihapus dari umatku, kesalahan, lupa, dan segala sesuatu yang memaksa mereka lakukan”.
Mereka berpendapat bahwa lafadz hukum ini umum mencakup pula hukum duniawi, karenanya tidak batal.
Mereka menguatkan juga masalah ini dengan hadits ذي اليدين  sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah r.a:
“,Rasulullah Saw shalat bersama kami shalat ashar, kemudian ia salam dalam dua rekaat. Kemudian dzil yadain bangun dan berkata: Apakah anda singkatkan shalat ya rasululloh atau anda lupa? Maka Rasululloh Saw bersabda: Tidaklah demikian, orang tadi mengatakan: sungguh baru sebagian ya Rasulloh. Maka Rasul Saw menghadap kepada para shahabat dan berkata: Apakah benar dzulyadain ini? Shahabat berkata: benar ya rasul. Kemudian Rasul Saw menyempurnakan sisa shalat tadi lalu ia sujud diantara dua sujud sementara ia duduk setelah melakukan salam". 
Imam Syafi’i mengatakan dalam kitabnya al-Umm bahwa orang yang berbicara dalam shalat dan ia menganggap shalatnya telah sempurna atau ia lupa bahwasanya ia dalam keadaan shalat kemudian ia berbicara, maka shalatnya sah dengan melaksanakan sujud sahwi berdasar hadits dzil yadain.
Sementara siapa yang berbicara dalam keadaan seperti ini dan dia menganggap itu bukan dalam shalat, maka berbicara di luar shalat itu adalah mubah.
Hal ini tidak bertentangan dengan hadits Ibnu Mas’ud dan hadits dzil yadain, karena hadits Ibnu Mas’ud menunjukkan pembicaraan secara umum. Hadits dzil yadain menunjukkan bahwa Rasulullah Saw membedakan antara berbicara dengan sengaja atau lupa, karena hal itu dalam shalat, atau si pembicara berpandangan bahwa ia telah menyempurnakan shalatnya.
Hadits Ibnu Mas’ud yang disebutkan Sya’fii sebagai berikut:
كنا نسلّم على رسول الله r وهو في الصلاة قبل أن نأتي أرض الحبشة فيردّ علينا وهو في الصلاة ، فلمّا رجعنا من أرض الحبشة أتيته لأسلّم عليه فوجدته يصلّي فسلّمت عليه فلم يردّ علي ، فأخذني ما قرب وما بعد ، فجلست حتى إذا قضى صلاته أتيته ، فقال: إن الله يحدث من أمره ما يشاء . ومما أحدث الله عزّ وجلّ أن لا تتكلموا في الصلاة.
            “Kami pernah mengucapkan salam kepada Rasululloh Saw dan  Rasul sedang shalat sebelum kami datang ke Habasyah, maka Rasul menjawab salam kami sementara ia sedang shalat. Namun ketika kami pulang dari Habasyah, saya datang memberi salam kepadanya, saya dapatkan Rasul sedang shalat dan saya mengucapkan salam kepadanya tapi ia tidak menjawabnya. Kemudian saya mendekatinya dan saya duduk sampai Rasul selesai shalat, saya menghampirinya. Rasul bersabda: Sesungguhnya Allah  memutus permasalahannya dengan apa yang Ia kehendaki. Dan sesungguhnya apa yang telah diputuskan Allah Swt hendaknya kalian jangan berbicara dalam shalat”.
Pendapat yang kedua adalah pendapat mazhab Hanafi yang menyebutkan bahwa orang yang berbicara dalam shalat baik sengaja maupun lupa maka shalatnya batal.
Mereka berpendapat dengan hadits dari Muawiyah bin Hakam sebagaimana Rasululloh bersabda:
إنّ هذه الصلاة لا يصلح فيها شيء من كلام النّاس وإنما هي التسبيح والتكبير وقراءة القرآن.
“Sesungguhnya shalat ini tidak boleh di dalamnya pembicaraan manusia, dan sesugguhnya shalat itu tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an”.
Mereka juga berhujjah dengan hadits Ibnu Mas’ud dan hadits "رفع عن أمتي.." yang berarti menghapus dosa dan mereka tidak mengatakan umumnya dalil (عموم المقتضى).
Dengan demikian perlu mendapat perhatian bahwa Syafi’i tidaklah mengemukakan dalam kitabnya al-umm dalil (penunjukkan) tentang masalah ini dengan umumnya dalil, hanya penunjukkan dalilnya terbatas pada hadits dzil yadain saja. Bahwa telah dijawab argumentasi hanafiah dengan dua hadits: hadits Ibnu Mas’ud dan hadits Muawiyah bin Hakam, bahwa hadits dzil yadain belakangan daripada hadits Ibnu Mas’ud dan bahwasanya Rasul Saw tidak memerintahkan  Muawiyah bin Hakam untuk mengulang shalat. Serta dijawab pula bahwa sangkaan dzil yadain terbunuh di perang Badar, padahal Abu Hurairah masuk Islam paska penaklukan khaibar dan antara keduanya masa yang panjang. Dijawab bahwa dzil yadain bernama khirbaq. Adapun yang terbunuh di Badar adalah dzu syamalain. Sekiranya keduanya disebut dzul yadain hanya nama saja seperti nama yang bermiripan.














BAB III

PENUTUP


A.    Kesimpulan

Dari urayan di atas maka kami dapat menyimpulkan bahwa pengertian dalalah iqtidha,mafhum,qothi,dan dhanni dilalah sebagai berikut:

B.     Saran

Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna, akan tetapi bukan berati makalah ini tidak berguna. Besar harapan yang terpendam dalam hati  kami semoga makalah ini dapat memberikan sumbangsih pada suatu saat terhadap makalah dengan tema yang sama, dan dapat menjadi referensi bagi pembaca serta ilmu pengetahuaan bagi kita semua.AMIN




























DAFTAR PUSTAKA


-Prof. DR. Rachmat syafe’I,MA. Ilmu Ushul Fiqih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar